1. Pengajuan
Dalam tahap ini Orang Tua Murid (OTM)/wali mengajukan jadwal pembayaran yang sudah di sesuaikan oleh OTM dengan kondisi keuangannya (OTM) kepada sekolah untuk di setujuai sekolah. OTM di perkenankan mengajukan jadwal angsuran sampai dengan batas waktu yang di tentukan.
2. Persetujuan
Pada tahap ini Kepala Sekolah mempertimbangkan permohonan OTM mengenai jadwal pembayaran yang di rencanakan OTM, jika di pandang tidak ada masalah maka kepala sekolah dapat menyetujuinya dengan menandatangani permohonan pembuatan SPPK dengan jadwal pembayaran yang di minta oleh OTM.
3. Penerbitan SPPK
Setelah permohonan OTM di setujui oleh Kepala Sekolah, selanjutnya Tata Usaha Akan menginput dan menerbitkan SPPK, setelah SPPK di tanda tangani bersama oleh OTM dan pihak sekolah maka tinggal selangkah lagi bagi calon murid resmi menjadi murid KB/TKI Al-Azhar 8 Jakapermai, dalam tahap ini calon siswa sudah mendapatkan No ID dan kelas sementara.
setelah SPPK di buat maka OTM bisa melakukan pembayaran uang sekolah melaluai Bank yang telah di tunjuk, dan tidak diperkenankan melakukan pembayaran melalui TU atau siapapun (Guru, karyawan, securiti dll), ADM sekolah hanya sebatas membantu menyelesaikan pencatatan saja semua pembayaran uang sekolah wajib melalui Bank.
langkah terakhir untuk resmi menjadi murid KB/TKI Al-Azhar 8 Jakapermai yaitu setelah OTM melakukan pembayaran angsuran pertama melalui Bank, maka OTM dapat melakukan pemesanan seragam dengan menyerahkan copy slip pembayaran dari Bank kesekolah, setelah tahap ini di lalui maka resmilah calon murid menjadi murid.
-----------------------------------------------------------------------------------------------
semua langkah ini harus dilalui secara berurutan...